Khalish Khanjaya C1B114025
M Irham Amin C1B114037
M Khoirul Yaqin C1B114039
M Rizaldy Akbar C1B114089
Ramadhan Heryadi C1B114225
BAB
2
PRINSIP-PRINSIP
ETIS DALAM BISNIS
A.
Utilitarianisme
Utilitarianisme
merupakan semua pandangan yang menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu
dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan pada masyarakat.
B.
Utilitarianisme Tradisional
Prinsip
Utilitarian, Jeremy Bentham (1748-1832)
Suatu tindakan
dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika jumlah total
utilitas yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar dari jumlah
utilitas sosial yang dihasilkan oleh tindakan lain yang dapat dilakukan.
C.
Masalah Pengukuran
Hambatan yang dihadapi saat menilai
utilitas seperti:
1.
Bagaimana nilai utilitas dari berbagai
tindakan yang berbeda pada orang yang berbeda dapat diukur dan perbandingkan.
2.
Biaya dan keuntungan tampak sulit
dinilai.
3.
Banyaknya keuntungan dan biaya dari
suatu tindakan tidak dapat diprediksi, maka penilaian tidak dapat dilakukan
dengan baik.
4.
Masih belum jelas apa yang bisa dihitung
sebagai keuntungan dan yang dihitung sebagai biaya.
D.
Masalah Hak dan Keadilan
Teori
rule-utilitarian memiliki 2 prinsip yaitu:
1.
Suatu tindakan dianggap benar dari sudut
pandang etis jika dan hanya jika tindakan tersebut dinyatakan dalam peraturan
moral yang benar.
2.
Sebuah peraturan moral dikatakan benar
jika jumlah utilitas total yang dihasilkannya; jika semua orang yang mengikuti
peraturan tersebut lebih besar dari jumlah utilitas total yang diperoleh; jika
semua orang yang mengikuti peraturan moral alternatif lainnya.
E.
Konsep Hak
Hak moral
memiliki 3 karakteristik penting yang memberikan fungsi pemungkinan dan
pelindungan antara lain:
1.
Hak moral erat kaitannya dengan
kewajiban.
2.
Hak moral memberikan otonomi dan
kesetaraan bagi individu dalam mencari kepentingan mereka.
3.
Hak moral memberikan dasar untuk
membenarkan tindakan yang dilakukan seseorang dan untuk melindungi orang lain.
F.
Hak Negatif dan Positif
Hak
negatif dapat digambarkan dari fakta bahwa hak yang
termasuk di dalamnya dapat didefinisikan sepenuhnya dalam kaitannya dengan
kewajiban orang lain untuk tidak ikut campur dalam aktivitas tertentu dari
orang yang memiliki hak tersebut.
Hak
positif tidak hanya memberikan kewajiban negatif namun juga
mengimplikasikan bahwa pihak lain memiliki kewajiban positif pada si pemilik
hak untuk memberikan apa yang dia perlukan untuk dengan bebas mencari
kepentingannya.
G.
Hak dan Kewajiban Kontraktual
Hak dan
kewajiban kontraktual merupakan hak terbatas dan kewajiban korelatif yang
muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain.
Sistem peraturan
yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan
mencakup sejumlah batasan moral, yaitu :
1.
Kedua belah pihak dalam kontrak harus
memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat
2.
Kedua belah pihak dilarang mengubah
dakta perjanjian kontraktual dengan sengaja
3.
Kedua belah pihak dalam kontrak tidak
boleh menandatangani perjanjian karena paksaan atau ancaman
4.
Perjanjian kontrak tidak boleh
mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan yang amoral
H.
Dasar Hak Moral Kant
Teori
Kant
didasarkan pada prinsip moral yang ia sebut perintah kategoris, dan yang
mewajibkan semua orang diperlakukan sebagai makhluk yang bebas dan sederajat
dengan yang lain.
Rumusan
perintah kategoris Kant mencakup 2 kriteria dalam
menentukan apa yang benar dan salah secara moral yaitu
a.
Universalisabilitas : alasan seseorang
melakukan suatu tindakan haruslah alasan yang dapat diterima semua orang,
setidaknya dalam prinsip
b.
Reversibilitas : alasan seseorang melakukan
suatu tindakan haruslah alasan yan gbisa dia terima jika orang lain
menggunakannya, bahkan sebagai dasar dari bagaimana mereka memperlakukan
dirinya.
I.
Masalah pada Pandangan Kant
1.
Teori Kant tidak cukup tepat untuk bisa selalu bermanfaat.
2. Batasan hak dan bagaimana hak tersebut
diseimbangkan dengan hak yang berkonflik lainnya.
3. Kriteria universalisabilitas dan
reversibilitas.
Keberatan Libertarian :
Nozick
Menurut Nozick,
melarang orang-orang untuk tidak saling memaksa merupakan sebuah perintah moral
yang sah berdasarkan pada prinsip kant bahwa individu adalah tujuan, bukan
hanya sarana; mereka tidak boleh dikorbankan atau dimanfaatkan untuk mencapai
tujuan lain tanpa persetujuan mereka.
J.
Keadilan dan Kesamaan
Masalah-masalah yang berkaitan
dengan keadilan dan kewajiban:
1. Keadilan
distributif, berkatian dengan distribusi yang adil atas keuntungan dan
beban dalam masyarakat.
2. Keadilan
retributif, mengacu pada pemberlakuan hukuman yang adil pada pihak-pihak
yang melakukan kesalahan.
3. Keadilan
kompensasir, berkaitan dengan cara yang adil dalam memberikan kompensasi
pada seseorang atas kerugian yang meraka alami akibat perubahan orang lain.
K.
KEADILAN DISTRIBUTIF
1.
Keadilan Sebagai Kesamaan: Egalitarian :
semua orang harus memperoleh bagian keuntungan dan beban masyarakat atau
kelompok individu dalam jumlah yang sama.
2.
Keadilan berdasarkan kontribusi:
Keadilan Kapitalis : keuntungan haruslah didistribusikan sesuai dengan nilai
kontribusi yang diberikan individu pada
masyarakat, tugas kelompok, atau pertukaran.
3.
Keadilan Berdasarkan Kebutuhan Dan
Kemampuan : Sosialisme : Beban kerja haruslah didistribusikan sesuai dengan
kemampuan orang-orang, dan keuntungan harus didistribusikan sesuai dengan
kebutuhan mereka.
4.
Keadilan Sebagai Kebebasan: Lebertanisme
: dari setiap orang sesuai dengan apa yang dipilih, bagi setiap orang sesuai
dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri ( muungkin dengan
bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya
dan mereka pilih untuk diberikan padanya atas apa yang telah mereka berikan
sebelulmnya dan belum diperbanyak atau dialihkan.
5.
Keadilan sebagai Kewajaran: menurut Rawls
:
a.
setiap orang memiliki hak yang sama atas
kebebasan dasar paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan
untuk semua orang
b.
Keadilan sosial dan ekonomi diatur
sedemikian rupa sehingga Mempu memberikan keuntungan yang terbesar bagi
orang-orang yang kurang beruntung dan jabatan yang terbuka bagi semua orang
berdasarkan prinsip persamaan hak dalam memperoleh kesempatan.
L.
Etika Memberi Perhatian
1.
Parsialitas dan Perhatian
2.
Hambatan dalam Etika Perhatian
M.
Etika Memberi Perhatian
1. Parsialitas dan Perhatian
2. Hambatan dalam Etika Perhatian
3. Memadukan Utilitas, Hak, Keadilan dan
Perhatian.
4. Prinsip Moral : Etika Kebaikan
5. Sifat Kebaikan
6. Kebaikan Moral
7. Kebaikan, Tindakan dan Institusi
8. Kebaikan dan Prinsip
9. Moralitas dalam Konteks Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar