Selasa, 14 November 2017

RESUM ETIKA BISNIS BAB 2 VELASQUEZ

Khalish Khanjaya C1B114025
M Irham Amin C1B114037
M Khoirul Yaqin C1B114039
M Rizaldy Akbar C1B114089
Ramadhan Heryadi C1B114225


BAB 2
PRINSIP-PRINSIP ETIS DALAM BISNIS
A. Utilitarianisme
Utilitarianisme merupakan semua pandangan yang menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan pada masyarakat.
B. Utilitarianisme Tradisional
Prinsip Utilitarian, Jeremy Bentham (1748-1832)
Suatu tindakan dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika jumlah total utilitas yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar dari jumlah utilitas sosial yang dihasilkan oleh tindakan lain yang dapat dilakukan.
C. Masalah Pengukuran
Hambatan yang dihadapi saat menilai utilitas seperti:
1.     Bagaimana nilai utilitas dari berbagai tindakan yang berbeda pada orang yang berbeda dapat diukur dan perbandingkan.
2.     Biaya dan keuntungan tampak sulit dinilai.
3.     Banyaknya keuntungan dan biaya dari suatu tindakan tidak dapat diprediksi, maka penilaian tidak dapat dilakukan dengan baik.
4.     Masih belum jelas apa yang bisa dihitung sebagai keuntungan dan yang dihitung sebagai biaya.
D. Masalah Hak dan Keadilan
Teori rule-utilitarian memiliki 2 prinsip yaitu:
1.     Suatu tindakan dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika tindakan tersebut dinyatakan dalam peraturan moral yang benar.
2.     Sebuah peraturan moral dikatakan benar jika jumlah utilitas total yang dihasilkannya; jika semua orang yang mengikuti peraturan tersebut lebih besar dari jumlah utilitas total yang diperoleh; jika semua orang yang mengikuti peraturan moral alternatif lainnya.

E. Konsep Hak
Hak moral memiliki 3 karakteristik penting yang memberikan fungsi pemungkinan dan pelindungan antara lain:
1.     Hak moral erat kaitannya dengan kewajiban.
2.     Hak moral memberikan otonomi dan kesetaraan bagi individu dalam mencari kepentingan mereka.
3.     Hak moral memberikan dasar untuk membenarkan tindakan yang dilakukan seseorang dan untuk melindungi orang lain.
F. Hak Negatif dan Positif
Hak negatif dapat digambarkan dari fakta bahwa hak yang termasuk di dalamnya dapat didefinisikan sepenuhnya dalam kaitannya dengan kewajiban orang lain untuk tidak ikut campur dalam aktivitas tertentu dari orang yang memiliki hak tersebut.
Hak positif tidak hanya memberikan kewajiban negatif namun juga mengimplikasikan bahwa pihak lain memiliki kewajiban positif pada si pemilik hak untuk memberikan apa yang dia perlukan untuk dengan bebas mencari kepentingannya.
G. Hak dan Kewajiban Kontraktual
Hak dan kewajiban kontraktual merupakan hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain.
Sistem peraturan yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan mencakup sejumlah batasan moral, yaitu :
1.     Kedua belah pihak dalam kontrak harus memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat
2.     Kedua belah pihak dilarang mengubah dakta perjanjian kontraktual dengan sengaja
3.     Kedua belah pihak dalam kontrak tidak boleh menandatangani perjanjian karena paksaan atau ancaman
4.     Perjanjian kontrak tidak boleh mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan yang amoral
H. Dasar Hak Moral Kant
Teori Kant didasarkan pada prinsip moral yang ia sebut perintah kategoris, dan yang mewajibkan semua orang diperlakukan sebagai makhluk yang bebas dan sederajat dengan yang lain.
Rumusan perintah kategoris Kant mencakup 2 kriteria dalam menentukan apa yang benar dan salah secara moral yaitu
a.      Universalisabilitas : alasan seseorang melakukan suatu tindakan haruslah alasan yang dapat diterima semua orang, setidaknya dalam prinsip
b.      Reversibilitas : alasan seseorang melakukan suatu tindakan haruslah alasan yan gbisa dia terima jika orang lain menggunakannya, bahkan sebagai dasar dari bagaimana mereka memperlakukan dirinya.
I. Masalah pada Pandangan Kant
1. Teori Kant tidak cukup tepat untuk bisa selalu bermanfaat.
2.  Batasan hak dan bagaimana hak tersebut diseimbangkan dengan hak yang berkonflik lainnya.
3.  Kriteria universalisabilitas dan reversibilitas.
Keberatan Libertarian : Nozick
Menurut Nozick, melarang orang-orang untuk tidak saling memaksa merupakan sebuah perintah moral yang sah berdasarkan pada prinsip kant bahwa individu adalah tujuan, bukan hanya sarana; mereka tidak boleh dikorbankan atau dimanfaatkan untuk mencapai tujuan lain tanpa persetujuan mereka.
J. Keadilan dan Kesamaan
Masalah-masalah yang berkaitan dengan keadilan dan kewajiban:
1.  Keadilan distributif, berkatian dengan distribusi yang adil atas keuntungan dan beban dalam masyarakat.
2. Keadilan retributif, mengacu pada pemberlakuan hukuman yang adil pada pihak-pihak yang melakukan kesalahan.
3. Keadilan kompensasir, berkaitan dengan cara yang adil dalam memberikan kompensasi pada seseorang atas kerugian yang meraka alami akibat perubahan orang lain.
K. KEADILAN DISTRIBUTIF
1.     Keadilan Sebagai Kesamaan: Egalitarian : semua orang harus memperoleh bagian keuntungan dan beban masyarakat atau kelompok individu dalam jumlah yang sama.
2.     Keadilan berdasarkan kontribusi: Keadilan Kapitalis : keuntungan haruslah didistribusikan sesuai dengan nilai kontribusi yang  diberikan individu pada masyarakat, tugas kelompok, atau pertukaran.
3.     Keadilan Berdasarkan Kebutuhan Dan Kemampuan : Sosialisme : Beban kerja haruslah didistribusikan sesuai dengan kemampuan orang-orang, dan keuntungan harus didistribusikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
4.     Keadilan Sebagai Kebebasan: Lebertanisme : dari setiap orang sesuai dengan apa yang dipilih, bagi setiap orang sesuai dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri ( muungkin dengan bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya dan mereka pilih untuk diberikan padanya atas apa yang telah mereka berikan sebelulmnya dan belum diperbanyak atau dialihkan.
5.     Keadilan sebagai Kewajaran: menurut Rawls :
a.      setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan untuk semua orang
b.     Keadilan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga Mempu memberikan keuntungan yang terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung dan jabatan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip persamaan hak dalam memperoleh kesempatan.
L. Etika Memberi Perhatian
1.  Parsialitas dan Perhatian
2.  Hambatan dalam Etika Perhatian
M. Etika Memberi Perhatian
1.      Parsialitas dan Perhatian
2.      Hambatan dalam Etika Perhatian
3.      Memadukan Utilitas, Hak, Keadilan dan Perhatian.
4.      Prinsip Moral : Etika Kebaikan
5.      Sifat Kebaikan
6.      Kebaikan Moral
7.      Kebaikan, Tindakan dan Institusi
8.      Kebaikan dan Prinsip
9.      Moralitas dalam Konteks Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar